Seorang pemain yang terganjal adalah Kim Jeffrey Kurniawan, 21. Alasannya, Kim tidak memiliki surat naturalisasi.
Jadi, PT LI menganggap cucu mantan pemain timnas Indonesia era 1960-an Kwee Hong Sing itu masih berstatus warga Jerman atau pemain asing. Sedangkan untuk syarat pemain asing, Kim juga tidak memenuhinya.
Keputusan PT LI tersebut dipertanyakan kubu Persema. Mengingat, dulu CEO PT LI Joko Driyono menyatakan bahwa Kim bisa dimainkan meski naturalisasinya masih diproses. Padahal, saat ini naturalisasi Kim sudah berada di Kemenpora. Naturalisasi Kim ditangani Kemenpora karena diproyeksikan sebagai pemain timnas U-23.
"Saya juga bingung dengan aturan PT LI. Dulu katanya saat dalam naturalisasi, Kim bisa dimainkan. Kenyataannya saat ini berbeda. Yang benar yang mana," kata pelatih Persema Timo Scheunemann.
Atas keputusan PT LI itu, Persema akan lebih gencar melobi Menpora Andi Mallarangeng untuk mempercepat naturalisasi Kim. Sebenarnya, jika Kim dipastikan masuk timnas U-23 atau timnas senior, mantan penggawa FC 07 Heidelsheim (Jerman) itu bisa mengantongi status WNI (warga negara Indonesia). Namun, sampai sekarang belum ada tanda-tanda kuat Kim masuk timnas meski tampil cemerlang dalam dua kali laga Charity Game di Malang dan Surabaya.
sumber : http://www.bolaindo.com

0 komentar:
Posting Komentar