
“Ketika itu, Komding menilik putusan Komdis sudah tepat atau belum dalam menjatuhkan hukuman ke Panpel Persik. Karena, harus dilihat apakah ada faktor kesengajaan atau kelalaian dari pihak Persik. Dan berdasarkan fakta serta data yang ada dikasus ini, kami menilai tidak ada kesengajaan terlebih kelalaian,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (9/6).
Lebih lanjut Rusdi mengungkapkan, pihak Persik telah berusaha secara maksimal untuk melaksanakan pertandingan. Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan Pengprov PSSI DIY Yogyakarta, sebagai jembatan mendapatkan izin pertandingan dari pihak kepolisian.
Pada tanggal 28 April, Persik didampingi Pengprov DIY mendatangi Polda Yogyakarta, menyampaikan permohonan menghelat pertandingan. Akan tetapi, permohonan itu ditolak, lantaran Yogyakarta harus kondusif karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan kunjungan, tambahnya.
Rusdi juga menerangkan, putusan Komdis tidak tepat. Pasalnya, pertandingan batal bukan karena faktor kesengajaan atau kelalaian panpel Persik, namun berasal dari pihak luar. “Hal itu di luar kemampuan dan kewenangan panpel Persik. Jadi di mana salahnya mereka,” terang Rusdi.
Selain melihat fakta itu, kata Rusdi, Komding juga melihat ulang makna yang terkandung dalam pasal 20 peraturan umum pertandingan PSSI tahun 2008. “Makna yang terkandung adalah, pihak yang tidak dengan sengaja membatalkan pertandingan tidak dapat dijatuhi hukuman.”
“Jadi bukannya disengaja, akan tetapi semata-mata karena keadaan memaksa yang terjadi di luar kemampuan dan kewenangan mereka. Dengan begitu, mereka tidak tepat dijatuhi hukuman,” ujar Rusdi.
Komding berpendapat, dalam setiap menetapkan putusan harus senantiasa melihat aspek yuridis, sosiologis, psikologis, dan dampak dari perbuatan tersebut. “Itu hukum universal. Bagaimana orang mau di hukum kalau mereka tidak bersalah,” jelas Rusdi.
Komding juga melihat putusan Komdis cacat hukum. Pasalnya, dalam mengeluarkan keputusan Komdis melanggar azas-azas kecermatan. “Dalam surat keputusan Komdis, nomornya aneh. Tertulis; 74/Z/KD/ISL-2/5/ tahun 2009. Sedangkan perbuatan terjadi pada tahun 2010. Tidak boleh melakukan keputusan mengabaikan azas kecermatan,” papar Rusdi.
“Oleh karena itu, Komding menilai Persik tidak bersalah. Mereka tidak melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait batalnya pertandingan. Penyebabnya bukan mereka, namun karena faktor di luar kekuatan dan kewenangan mereka,” pungkas Rusdi.
sumber : http://www.bolanews.com
Lebih lanjut Rusdi mengungkapkan, pihak Persik telah berusaha secara maksimal untuk melaksanakan pertandingan. Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan Pengprov PSSI DIY Yogyakarta, sebagai jembatan mendapatkan izin pertandingan dari pihak kepolisian.
Pada tanggal 28 April, Persik didampingi Pengprov DIY mendatangi Polda Yogyakarta, menyampaikan permohonan menghelat pertandingan. Akan tetapi, permohonan itu ditolak, lantaran Yogyakarta harus kondusif karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan kunjungan, tambahnya.
Rusdi juga menerangkan, putusan Komdis tidak tepat. Pasalnya, pertandingan batal bukan karena faktor kesengajaan atau kelalaian panpel Persik, namun berasal dari pihak luar. “Hal itu di luar kemampuan dan kewenangan panpel Persik. Jadi di mana salahnya mereka,” terang Rusdi.
Selain melihat fakta itu, kata Rusdi, Komding juga melihat ulang makna yang terkandung dalam pasal 20 peraturan umum pertandingan PSSI tahun 2008. “Makna yang terkandung adalah, pihak yang tidak dengan sengaja membatalkan pertandingan tidak dapat dijatuhi hukuman.”
“Jadi bukannya disengaja, akan tetapi semata-mata karena keadaan memaksa yang terjadi di luar kemampuan dan kewenangan mereka. Dengan begitu, mereka tidak tepat dijatuhi hukuman,” ujar Rusdi.
Komding berpendapat, dalam setiap menetapkan putusan harus senantiasa melihat aspek yuridis, sosiologis, psikologis, dan dampak dari perbuatan tersebut. “Itu hukum universal. Bagaimana orang mau di hukum kalau mereka tidak bersalah,” jelas Rusdi.
Komding juga melihat putusan Komdis cacat hukum. Pasalnya, dalam mengeluarkan keputusan Komdis melanggar azas-azas kecermatan. “Dalam surat keputusan Komdis, nomornya aneh. Tertulis; 74/Z/KD/ISL-2/5/ tahun 2009. Sedangkan perbuatan terjadi pada tahun 2010. Tidak boleh melakukan keputusan mengabaikan azas kecermatan,” papar Rusdi.
“Oleh karena itu, Komding menilai Persik tidak bersalah. Mereka tidak melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait batalnya pertandingan. Penyebabnya bukan mereka, namun karena faktor di luar kekuatan dan kewenangan mereka,” pungkas Rusdi.
sumber : http://www.bolanews.com
0 komentar:
Posting Komentar